Hanik Listiana | Sekolah Tinggi Agama Islam (STAIM Tulungagung)
Perkembangan teknologi digital telah membawa perubahan besar dalam pola konsumsi informasi masyarakat, termasuk dalam sektor keuangan. Media sosial kini menjadi medium utama bagi generasi muda untuk memperoleh pengetahuan tentang investasi. Platform seperti TikTok, Instagram, dan YouTube bukan hanya berfungsi sebagai ruang hiburan, tetapi juga telah berkembang menjadi arena edukasi finansial yang sangat aktif. Fenomena ini turut mendorong peningkatan minat terhadap investasi syariah, terutama di kalangan generasi Z yang akrab dengan ekosistem digital.
Dalam konteks Indonesia, pertumbuhan investor syariah menunjukkan tren positif. Namun, pertumbuhan tersebut belum sepenuhnya sejalan dengan kualitas literasi keuangan syariah masyarakat. Data Otoritas Jasa Keuangan menunjukkan bahwa indeks literasi keuangan syariah nasional masih lebih rendah dibandingkan literasi keuangan umum OJK (2024). Kondisi ini menunjukkan adanya ketimpangan antara akses informasi dan kemampuan memahami substansi investasi syariah secara utuh.
Media sosial memang memberikan kemudahan akses informasi, tetapi pada saat yang sama membuka peluang munculnya misinformasi. Banyak konten investasi syariah yang beredar hanya menonjolkan keuntungan tanpa menjelaskan risiko, mekanisme, maupun aspek kepatuhan syariahnya. Akibatnya, banyak investor pemula terjebak dalam keputusan investasi berbasis tren, bukan berdasarkan pemahaman rasional. Inilah yang menjadikan literasi investasi syariah di era media sosial sebagai isu yang penting untuk dikaji secara kritis.
Tantangan Literasi Investasi Syariah Generasi Z
Literasi investasi syariah pada hakikatnya bukan hanya pengetahuan tentang instrumen investasi halal, tetapi juga pemahaman terhadap prinsip-prinsip dasar syariah seperti larangan riba, gharar, dan maysir. Nuroyinah (2024) menjelaskan bahwa aktivitas media sosial berpengaruh signifikan terhadap kebiasaan investasi instrumen keuangan syariah, khususnya pada kelompok usia muda. Artinya, media sosial memiliki peran strategis dalam membentuk preferensi dan perilaku investasi.
Namun, problem utama terletak pada kualitas informasi yang beredar. Banyak konten investasi syariah yang disederhanakan menjadi slogan seperti “cuan halal”, “investasi tanpa riba”, atau “saham syariah pasti aman”. Narasi seperti ini berpotensi menyesatkan karena mengabaikan kompleksitas risiko. Idham Cholid (2024) menemukan bahwa kualitas informasi yang diterima melalui media sosial memiliki pengaruh terhadap keputusan investasi. Ini berarti jika informasi yang dikonsumsi rendah kualitasnya, keputusan investasi yang dihasilkan pun berpotensi bermasalah.
Fenomena financial influencer semakin memperkuat persoalan tersebut. Banyak influencer yang membangun kredibilitas berdasarkan pengalaman pribadi, bukan kompetensi akademik atau profesional. Kumaidi (2025) menunjukkan bahwa komunitas daring dan media sosial memang efektif meningkatkan literasi keuangan syariah generasi Z, tetapi efektivitas ini sangat bergantung pada validitas sumber informasi yang digunakan. Jika sumbernya tidak kredibel, maka media sosial justru menjadi saluran penyebaran pengetahuan semu.
Di sisi lain, generasi muda memiliki kecenderungan kuat terhadap fear of missing out (FOMO). Dalam konteks investasi, FOMO mendorong seseorang mengambil keputusan cepat tanpa analisis mendalam. Penelitian Jocelyn (2024) menunjukkan bahwa literasi digital dan kemajuan teknologi memiliki pengaruh positif terhadap minat investasi generasi Z. Namun, tingginya literasi digital tidak selalu berarti tingginya kemampuan verifikasi informasi. Banyak individu mampu mengakses informasi dengan cepat, tetapi tidak memiliki kemampuan kritis untuk membedakan mana informasi edukatif dan mana yang manipulatif.
Persoalan lain yang tidak kalah penting adalah maraknya penggunaan label “syariah” sebagai strategi branding. Produk investasi tertentu sering menggunakan simbol keislaman untuk membangun kepercayaan, padahal belum tentu sepenuhnya sesuai dengan prinsip syariah. Dalam kondisi seperti ini, religiusitas masyarakat justru bisa menjadi celah eksploitasi pasar. Dini Selasi (2024) menegaskan bahwa literasi keuangan syariah berpengaruh terhadap minat investasi, tetapi tanpa pengetahuan yang kuat, investor akan mudah percaya pada klaim-klaim normatif tanpa validasi.
Dalam perspektif Islam, kondisi ini bertentangan dengan prinsip tabayyun, yaitu kewajiban memverifikasi informasi sebelum mengambil keputusan. Dalam praktik investasi modern, tabayyun berarti melakukan investigasi menyeluruh atau pengecekan kelayakan seperti memeriksa legalitas produk, memastikan kesesuaian fatwa syariah, dan memahami risiko secara komprehensif. Jika langkah ini diabaikan, investasi berubah menjadi spekulasi yang dekat dengan unsur gharar. Dengan demikian, tantangan utama investasi syariah di era media sosial bukan lagi terbatas pada akses, tetapi pada validitas, kualitas, dan kedalaman informasi.
Dari Hype ke Tabayyun: Mewujudkan Investasi Syariah yang Rasional bagi Generasi Muda
Untuk mengatasi problem tersebut, diperlukan pendekatan yang lebih sistematis.
- Pertama, Otoritas Jasa Keuangan bersama Bursa Efek Indonesia perlu memperkuat edukasi digital berbasis syariah melalui konten yang lebih adaptif dengan karakter generasi muda. Edukasi formal harus mampu bersaing dengan kecepatan distribusi informasi di media sosial
- Kedua, perlu adanya sertifikasi kompetensi bagi influencer keuangan yang membahas investasi syariah. Hal ini penting agar publik memiliki parameter yang jelas dalam menilai kredibilitas narasumber.
- Ketiga, perguruan tinggi harus mengintegrasikan literasi investasi syariah dengan literasi digital kritis. Mahasiswa tidak cukup memahami teori investasi, tetapi juga perlu dilatih untuk memverifikasi legalitas dan kredibilitas informasi.
- Keempat, komunitas investasi syariah berbasis digital harus diperkuat sebagai ruang diskusi yang sehat. Komunitas semacam ini dapat menjadi media koreksi informasi sekaligus ruang belajar kolektif.
- Kelima, nilai tabayyun perlu dihidupkan kembali dalam budaya investasi digital. Dalam era algoritma, kemampuan memeriksa kebenaran informasi adalah fondasi utama agar investor tidak mudah terjebak pada hype.
Media sosial telah membuka akses yang luas terhadap literasi investasi syariah dan menjadi katalis penting dalam pertumbuhan investor muda di Indonesia. Namun, kemudahan akses ini juga menghadirkan tantangan serius berupa misinformasi, simplifikasi konsep, dan manipulasi narasi keagamaan.
Literasi investasi syariah di era digital harus dipahami secara komprehensif: tidak hanya mengenal instrumen halal, tetapi juga memahami risiko, prinsip syariah, dan kemampuan berpikir kritis. Tanpa itu, investor hanya akan menjadi konsumen tren, bukan pelaku ekonomi yang rasional.
Masa depan investasi syariah di Indonesia sangat ditentukan oleh kualitas literasi generasi mudanya. Jika literasi dibangun di atas validitas, etika, dan kesadaran kritis, maka media sosial dapat menjadi instrumen transformasi ekonomi syariah yang progresif. Sebaliknya, jika dibiarkan tanpa filter, media sosial justru berpotensi menjadi ruang reproduksi misinformasi yang menggerus kredibilitas sistem keuangan syariah itu sendiri.